Simpanan Taska

Adalah jenis simpanan berjangka waktu dan nominal tertentu .

FITUR :
Berdasarkan Prinsip syariah dengan akad Mudharabah Muthlaqoh 
Besarnya simpanan berjangka minimal sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah )
Jangka waktu yang ditetapkan  minimal  3 bulan.
Penempatan dana Simpanan berjangka ini akan memperoleh bagi hasil.
Bagi hasil Simpanan berjangka ini akan dimasukkan ke rekening anggota yang bersangkutan (sesuai permohonan awal anggota yang tercantum di formulir pendaftaran ).
Bagi hasil antara anggota dan KSPPS Al Huda sesuai nisbah ( porsi ) berdasarkan akad awal yang telah disepakati dengan nisbah  yang akan ditetapkan tersendiri oleh KSPPS Al Huda 
( berubah – ubah sesuai pendapatan KSPPS )
SYARAT :
Terdaftar sebagai anggota KSPPS AL Huda
Mengisi formulir permohonan Simpanan Taska .
Copy Kartu Identitas ( KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
MANFAAT
Dana aman dan terjamin.
Bagi hasil yang kompetitif.
Pelayanan diseluruh Kantor Cabang KSPPS Al Huda.