Simpanan Mudharabah

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudharabah dimana setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu sesuai kententuan KSPPS Al Huda


FITUR :
Berdasarkan Prinsip syariah dengan akad Mudharabah Muthlaqoh.
Setoran awal minimal Rp. 20.000.- , selanjutnya minimal Rp. 5.000,-
Setoran dapat dilakukan setiap hari pada hari kerja
Penarikan Simpanan ini bisa dilakukan setiap hari dan jam kerja.
Penarikan melebihi Rp.10.000.000,- maka anggota harus memberikan informasi minimal satu hari sebelumnya.
Bagi hasil dihitung atas dasar saldo rata-rata harian yang sudah mengendap satu bulan
Biaya administrasi tutup rekening sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah )
Biaya per bulan : 
Biaya pengelolaan rekening sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ).
Biaya Pajak Bagi Hasil Simpanan sesuai ketentuan PPH Psl 4 ayat